Pencairan Dana Nagari

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan penyaluran alokasi dana desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari melakukan Verifikasi berkas persyaratan penyaluran alokasi dana desa, apabila diterima akan ditindak lanjuti sampai tahap selanjutnya dan apabila ditolak maka
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari memberikan rekomendasi permintaan pencairan dana desa kepada Badan Keuangan Daerah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Penyaluran Dana Nagari

1. Datang Langsung Ke Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Alamat Jl. Pasar Baru – Pancung Taba KM 14 Kode pos 25653

2. Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Nagari Bayang Utara

3. Melalui Email bayangutarakec22@gmail.com

4. Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Nagari"