Pelayanan Konsultasi Kelitbangan

  1. Surat Pengantar dari Lembaga pemohon layanan

  1. Pemohon Layanan yang akan melakukan konsultasi terlebih dahulu memastikan jadwal atau rencana koordinasi
  2. Kepala Bidang atau Sub koor/staf yang menangani menerima konsultasi pemohon layanan
  3. Hasil koordinasi dicatat pada lembar konsultasi
  4. Pemohon layanan yang telah menerima layanan konsultasi melakukan penilaian Survey Kepuasan Masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Kelitbangan, Jawaban Konsultasi dan Informasi

Kotak Saran

Bisa Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store