6. Seleksi Calon Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Calon Penerima Bantuan Perbaikan Water Closet (WC) Tidak Layak

No. SK: 10 Tahun 2022

  1. Foto copy Sertifikat Tanah/ SKT/ Bukti Jual Beli/ Bukti Kepemilikan / Penguasaan tanah yang Jelas dan Sah
  2. Foto Bangunan (Tampak Depan, PerspektifKanan, Perspektif Kiri, Area Dalam Bangunan, Kamar Mandi/ WC) dari Pemohon
  3. Foto copy KK dan KTP Pemohon;
  4. Surat Pengantar dari RT diketahui oleh Lurah Bahwa Pemohon Tidak Memiliki Rumah Lain
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial atau Lurah
  6. Diutamakan bagi pemohon yang sudah berkeluarga dengan status bangunan rumah dan tanah tidak bersengketa.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Calon Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2. Calon Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Water Closet (WC) Tidak Layak

1.  Pemohon mengajukan permohonan ke Wali kota  / Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

2.  Berdasarkan disposisi Wali Kota / Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Tim Teknis Bidang Kawasan Permukiman untuk melakukan Survei Rumah Tidak Layak Huni/ WC Tidak Layak.

3.  Tim Teknis melakukan Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni/ WC Tidak Layak setela berkas Pemohon lengkap.

4.  Pemohon menerima sosialisasi dari Tim Teknis Bidang Kawasan Permukiman tentang Kriteria Rumah Tidak Layak Hun dan WC Tidak Layak.

Hasil Verifikasi oleh Tim Teknis Bidang Kawasan Permukiman akan dibuatkan Berita Acara Hasil Verifikasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Seleksi Calon Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Calon Penerima Bantuan Perbaikan Water Closet (WC) Tidak Layak"