No. SK: 10 Tahun 2022
5 Hari
Tidak dipungut biaya
Calon Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2. Calon Penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Water Closet (WC) Tidak Layak
1. Pemohon mengajukan permohonan ke Wali kota / Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. 2. Berdasarkan disposisi Wali Kota / Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Tim Teknis Bidang Kawasan Permukiman untuk melakukan Survei Rumah Tidak Layak Huni/ WC Tidak Layak. 3. Tim Teknis melakukan Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni/ WC Tidak Layak setela berkas Pemohon lengkap. 4. Pemohon menerima sosialisasi dari Tim Teknis Bidang Kawasan Permukiman tentang Kriteria Rumah Tidak Layak Hun dan WC Tidak Layak. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store