7 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan korban bencana alam dan relokasi akibat pembangunan oleh pemerintah Kota Pontianak
1. Lurah menginformasikan kejadian bencana alam/ relokasi akibat pembangunan oleh Pemerintah Kota Pontianak 2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak menerima laporan tersebut 3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak menurunkan tim verifikasi 4. Tim verifikasi melakukan penilaian dan verifikasi lapangan 5. Tim verfikasi membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan 6. Membuatkan Surat Keputusan Walikota Pontianak tentang nama penerima bantuan korban bencana 7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak mengirimkan bantuan sesuai hasil pemeriksaan lapangan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store