Seleksi Calon Penghuni Rusunawa

  1. Berkas permohonan calon penghuni,
  2. Blangko persyaratan, Copy Masing-masing 1 rangkap
  3. KTP dan KK Kota Pontianak,
  4. Surat Pengantar Lurah tidak memiliki Rumah,
  5. Daftar Penghasilan dari instansi/ perusahaan tempat bekerja/keterangan lurah,
  6. Surat Nikah atau Akte Cerai,
  7. Foto terbaru 4 x 6 bagi calon Penghuni masing 4 lembar,
  8. Materai 10.000 sebanyak 3 lembar. (Diutamakan yang memiliki 2 orang anak, Keluarga kurang mampu, sesuai daftar tunggu)

3 Hari

SK Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Pontianak

Sesuai SK Walikota Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Tarif Sewa Rusunawa Tahun 2012

Kontrak Perjanjian

Pemohon  Mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan

Pemohon menerima tanda bukti nomor urut daftar tunggu pendaftaran berkas

Pemohon menerima Tim Bidang Perumahan untuk melakukan  survey kelayakan calon penghuni

Pemohon menerima sosialisasi dari Tim Bidang Perumahan tentang hak dan kewajiban, larangan serta aturan menghuni di rusunawa

 Pemohon membayar uang jaminan kontrak 3 bulan di tambah 1 bulan iuran kontrak pada Bank Kalbar

Pemohon menandatangani dan menerima kontrak sebagai penghuni rusunawa

Pemohon menerima tanda bukti pembayaran serta menerima kunci hunian rusunawa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi Calon Penghuni Rusunawa"