3 Hari
SK Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Pontianak |
Kontrak Perjanjian
Pemohon Mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan Pemohon menerima tanda bukti nomor urut daftar tunggu pendaftaran berkas Pemohon menerima Tim Bidang Perumahan untuk melakukan survey kelayakan calon penghuni Pemohon menerima sosialisasi dari Tim Bidang Perumahan tentang hak dan kewajiban, larangan serta aturan menghuni di rusunawa Pemohon membayar uang jaminan kontrak 3 bulan di tambah 1 bulan iuran kontrak pada Bank Kalbar Pemohon menandatangani dan menerima kontrak sebagai penghuni rusunawa |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store