Pelayanan Asistensi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

No. SK: 250/KPTS/BAPPEDA/2024

  1. Lembar Asistensi
  2. Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah yang akan melakukan asistensi terlebih dahulu memastikan jadwal atau rencana koordinasi
  2. Kepala Bidang atau Sub Koor/staf yang menangani menerima konsultasi perangkat daerah
  3. Hasil koordinasi dicatat pada lembar asistensi
  4. Perangkat Daerah yang telah menerima layanan koordinasi melakukan penilaian Survey Kepuasan Masyarakat dan bisa mengisi formulir Asistensi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Asistensi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

Kotak Saran

Bisa Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store