Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/001/435.102.119/2024

  1. Membawa KTP / KK dan Kartu BPJS
  2. Jika pernah berkunjung ke puskesmas, membawa Kartu Berobat Pasien

Anamnesa & pemeriksaan fisik : <10>

Tindakan Medis : tergantung kasus 

Pasien Umum : Peraturan Bupati Sumenep No. 89 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan Kesehatan pada Puskesmas 

BPJS / KIS / JKN 


Layanan Pasien UGD

Pengaduan secara langsung 

Kontak pengaduan dan saran melalui media Telp, SMS, Whatsapp, Email, dan Website 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-