Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Ktp-El)

  1. Akte Kelahiran;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Ijaza Terakhir;

  1. Pemohon datangke Ruang Pelayanan ;
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan/PerekamanKartu Tanda Penduduk (KTP-EL);
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapanpersyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akandilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepadapemohon untuk dilengkapi;
  4. Proses Izin : - Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasikelengkapan persyaratan administrasi; - Operator MelakukanPerekamanKartu Tanda Penduduk (KTP-EL); - Operator MencetakKartu Tanda Penduduk (KTP-EL) yang sudah di validasi Operator Capil;
  5. Pemohon membayar retribusi (jika ada);
  6. Kartu Tanda Penduduk KTP-ELselesai dan diserahkan olehpetugas Pelayanankepada pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP-EL)

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sungai Lilin di Jalan Palembang Jambi KM 118  Kel. Sungai Lilin Jaya 30755

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368753544)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

ProsedurPengaduan :

1.       Jam Kerjapengaduan : Senins.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB

2.       Pengaduan  disampaikan melalui media sebagaimana tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Ktp-El)"