Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan III/d kebawah

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Nota usul yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  2. Surat pengantar dari SKPD
  3. Fotocopy sah SK PNS
  4. Fotocopy sah PMK
  5. Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  6. Fotocopy sah SKP, penilaian sasaran SKP dan penilaian prestasi kerja PNS selama 2 tahun terakhir
  7. Fotocopy sah ijazah terakhir
  8. Fotocopy sah Ijin Belajar/Tugas Belajar
  9. Fotocopy sah Karpeg
  10. Fotocopy STLUD Tk. I/Diklatpim IV/Ijazah DIV/S1 bagi yang PNS pindah golongan ruang
  11. Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional

3 bulan sampai dengan diterbitkan SK Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Bupati

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan III/d kebawah"