Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Nota usul yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  2. Surat pengantar dari SKPD
  3. Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  4. Fotocopy sah SKP, penilaian sasaran SKP dan penilaian prestasi kerja PNS selama 2 tahun terakhir
  5. Fotocopy sah ijazah terakhir
  6. Fotocopy sah Ijin Belajar/Tugas Belajar
  7. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional
  8. Fotocopy sah SPP dan SPMT
  9. Fotocopy sah Karpeg
  10. STLUD/Diklatpim/Ijazah S2 bagi yang PNS pindah golongan ruang
  11. Daftar riawayat pekerjaan
  12. Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional

3 bulan hari kerja sampai dengan diterbitkan SK Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Gubernur

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b"