Penugasan sebagai Plt/Plh

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM
  2. FC SK pangkat terakhir
  3. FC SK pensiun
  4. FC surat penugasan
  5. FC surat izin cuti

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penugasan sebagai Plt/Plh

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penugasan sebagai Plt/Plh"