Mutasi Intern PNS

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM bermaterai Rp. 6.000,- (mencantumkan alasan)
  2. Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala OPD
  3. Surat persetujuan dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD asal dan tujuan (bila guru)
  4. FC Ijazah, transkrip, akta sesuai SK pangkat
  5. FC SKP 2 tahun terakhir
  6. FC SK CPNS
  7. FC SK PNS
  8. FC SK pangkat terakhir
  9. Daftar riwayat hidup
  10. Apabala kepindahan denga alasan mendekati tempat tinggal, melampirkan FC KTP
  11. FC SK konversip NIP dari BKN
  12. Blangko R.7 a.d R.10 dari sekolah asal dan tujuan (bila guru)

1. Untuk guru disesuaikan dengan pergantian semester

2. Untuk JFT/JFU disesuaikan dengan kebutuhan OPD

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi intern

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Intern PNS"