Mutasi Keluar PNS

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM bermaterai Rp. 6.000,- (mencantumkan alasan)
  2. Surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala OPD
  3. Surat rekomendasi/persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota yang ditju
  4. FC Ijazah, transkrip. akta sesuai pangkat
  5. FC SKP 2 tahun terakhir
  6. FC SK CPNS
  7. FC SK PNS
  8. FC SK pangkat terakhir
  9. Daftar riwayat hidup
  10. FC KTP (suami/istri yang diikuti)
  11. Surat pernyataan bebad sari hukuman disiplin yang diketahui atasan langsung
  12. FC SK konversi NIP dari BKN
  13. FC KTP/KK (dilegalisir) ybs
  14. Surat tidak punya tanggungan keuangan dengan bank

3 (bulan) sejak ajuan ke Bupati

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi Keluar

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar PNS"