Mutasi Masuk PNS

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat permohonan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Surat pernyataan bersedia melepas dari daerah asal (Gubernur/Bupati/Walikota)
  3. Surat penawaran dai Gubernur Jawa Tengah
  4. FC Ijazah, transkrip, akta sesuai SK pangkat
  5. FC SKP 2 tahun terakhir
  6. FC SK CPNS
  7. FC SK PNS
  8. FC SK pangkat terakhir
  9. Daftar riwayat hidup
  10. FC KTP/KK Klaten (suami/istri yang diikuti)
  11. Blangko R.7 s.d R.10 dari sekolah asal (bila guru)
  12. Surat pernyataan bebas dari hukuman disiplin yang diketahui atasan langsung
  13. FC SK konversi NIP dari BKN
  14. FC karpeg
  15. Surat keterangan impasing (FC SK impasing guru)
  16. Surat tidak punya tanggungan keuangan dengan bank

21 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Penempatan Pegawai

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk PNS"