Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat usulan permohonan dari Kepala SKPD
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. PAK pertama dari instansi berwenang sebagai dasar pengangkatan ke dalam jabatan fungsional bagi yang diangkat melalui pengangkatan pertama
  5. Fotokpi penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 1 tahun terakhir
  6. Persetujuan teknis dari instansi pembina
  7. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat sedang dan tingkat berat
  8. Daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman di bidang tugas fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 tahun
  9. Surat persetujuan dari unit kerja
  10. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional dan tidak rangkat jabatan

25 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional"