Penetapan Jaminan Akibat Kecelakaan Kerja

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari SKPD dan kelengkapannya ( Fc. SK CPNS , FC SK PNS,Surat Keterangan Dokter, BA Kepolisian, Laporan Kronologis kejadian)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Cacat Kecelakaan Kerja; SK Penetapan Penyakit Kecelakaan Kerja; SK Penetapan Tewas Kecelakaan Kerja.

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jaminan Akibat Kecelakaan Kerja"