Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/c ke Atas

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat permohonan pensiun
  2. Daftar susunan keluarga
  3. FC surat nikah
  4. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP-4)
  5. FC SK capeg, SK pangkat terakhir, KGB, karpeg dan taspen
  6. Daftar riwayat pekerjaan
  7. Surat keterangan benar-benar tidak membawa/menyimpan surat-surat dan barang berharga milik negara
  8. Surat keterangan belum pernah dijatuhi sanksi/hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tahun terakhir
  9. FC SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  10. Lembar DPCP
  11. Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar

1 (satu) tahun untuk pemrosesan mulai dari Pengajuan PNS Pemohon sampai SK dari BKN Jakarta jadi

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun PNS

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pensiun PNS Golongan IV/c ke Atas"