Penetapan Penyesuaian Masa Kerja PNS

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Surat permohonan pensiun
  2. FC karpeg, SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK mutasi (bila ada)
  3. FC SKP dan PPK 2 tahun terakhir
  4. FC konvensi NIP
  5. FC ijazah dan transkrip sesuai CPNS
  6. Surat pernyataan benar-benar bekerja pada instansi yang diajukan bermaterai
  7. Surat keterangan dari yaaysan yang diajukan
  8. FC surat ijin pendirian/operasional yayasan yang dilegalisir notaris
  9. FC SK pengangkatan honorer dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan SK
  10. SK asli pengangkatan sebagai honorer
  11. Surat keterangan dari Kepala SKPD pemohon

6 bulan untuk pemrosesan mulai dari Pengajuan ke Kantor BKN Regional I Yogjakarta sampai SK PMK Jadi

Tidak dipungut biaya

SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK)

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.com

3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Penyesuaian Masa Kerja PNS"