Pelaksanaan Musrenbang RKPD

No. SK: 71 Tahun 2022

  1. Peraturan Perundangan terkait
  2. RKPD Tahun sebelumnya
  3. Realisasi Keuangan Daerah

  1. Analis Perencanan Menyiapkan Bahan, data, daftar undangan, dan kelengkapan pelaksanaan
  2. Perencana Ahli Muda Membuat Konsep Undangan, draft Laporan staf dan draft SK Tim Pelaksana perihal pelaksanaan Gabungan Forum SKPD dan Musrenbang RKPD
  3. Analis Perencanaan Menyerahkan konsep undangan ke Percetakan sebagai draft yang akan di tandangani Walikota selanjutnya dikembalikan ke Perencana Ahli Mudauntuk diperiksa
  4. Perencana Ahli Muda Menyerahkan draft Laporan Staf dan draft SK Tim Pelaksana, memeriksa, mengoreksi daftar undangan dan draft undangan, jika setuju diteruskan ke Sekretaris, jika tidak maka dikembalikan ke Analis Perencanaan untuk diperbaiki
  5. Sek Bapp Memaraf Laporan staf, memeriksa, mengoreksi, draft SK Tim Pelaksana, daftar undangan dan draft undangan, jika setuju diteruskan ke Kepala Bappeda, jika tidak maka dikembalikan ke Perencana Ahli Muda
  6. Ka Bapp Menandatangani Laporan staf, memaraf draft draft SK Tim Pelaksana dan undangan, memeriksa daftar undangan jika setuju diteruskan ke Walikota, jika tidak maka dikembalikan ke Sekretaris
  7. Walikota Memeriksa daftar undangan, menandatangani draft SK Tim Pelaksana dan draft undangan, jika tidak setuju dikembalikan ke Kepala Bappeda
  8. Analis Perencanaan Mengirimkan Undangan sesuai daftar undangan, dan meyerahkan bukti tanda terima undangan Perencana Ahli Muda
  9. Analis Perencanaan mencetak dan memperbanyak hasil usulan Musrenbang Kecamatan sebagai bahan Pembahasan, dan mempersiapkan Daftar Hadir
  10. Perencana Ahli Muda dan Panitia Melaksanakan Kegiatan Musrenbang RKPD
  11. Perencana Ahli Muda dan Panitia Merumuskan hasil pembahasan Musrenbang RKPD, dan menyiapkan Berita Acara
  12. Analis Perencanaan Mendokumentasikan, Mengarsipkan hasil Musrenbang RKPD

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Musrenbang RKPD

Telepon Pengaduan : (0561) 734294-733045.

Kotak Pengaduan    : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Lsg      : Informasi & Pengaduan

Email  Bappeda Pontianak : bappeda@pontianakkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Musrenbang RKPD"