Rekomendasi / Pengesahan Surat Pengantar Izin Sewa TanahKas Negara

  1. Foto copy KTP
  2. Surat permohonan yang diketahui wali nagari
  3. Surat kesanggupan dari calon penyewa tanah

  1. Pemohon dating ke kantor Camat dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya).
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin sewa Tanah

1. Datang Langsung Ke Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Alamat Jl. Pasar Baru – Pancung Taba KM 14 Kode pos 25653

2. Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Nagari Bayang Utara

3. Melalui Email bayangutarakec22@gmail.com

4. Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / Pengesahan Surat Pengantar Izin Sewa TanahKas Negara"