Surat Pengantar Asuransi Kematian

  1. Surat Pengantar dari Lurah/KepalaDesa;
  2. Surat Keterangan Kematian Lurah/KepalaDesa;
  3. Surat Keterangan Penguburan Lurah/KepalaDesa;
  4. Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga;
  6. Asli dan Fotocopy KTP Ahli Waris dan KTP yang meninggal

45 (Empatpuluh lima) Menit,  jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Asuransi Kematian

Sarana Pengaduan :

1.       Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Sungai Lilin di Jalan Palembang Jambi KM 118  Kel. Sungai Lilin Jaya 30755

2.       Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum (081368753544)

3.        Kotak saran/aduan

4.       Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

 

ProsedurPengaduan :

1.       Jam Kerjapengaduan : Senins.d Kamis jam 07.30 s.d 16.00 WIB dan Jum’at : 07.30 s.d 16.30 WIB

2.       Pengaduan  disampaikan melalui media sebagaimana tersebut diatas;

3.       Pengaduan diterima oleh Petugas Informasi, selanjutnya diproses dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis terkait;

4.       Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban kepada pengadu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Asuransi Kematian"