Rekomendasi / Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. KTP/KK/Dokumen kependudukan pewaris lain
  2. Akta kematian pewaris legalisir
  3. Buku nikah pewaris legalisir atau dokumen lain yang dipersamakan
  4. Akta kematian Ahli waris legalisir (apabila ahli waris meninggal dunia)
  5. Akta kelahiran ahli waris legalisir
  6. KTP Ahli waris
  7. KK Ahli waris legalisir
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pengantar dari Wali Nagari

  1. Pemohon datang lansung ke kantor Camat dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses Rekomendasi/pengesahan Surat Keterangan Miskin, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. Rekomendasi/pengesahan Surat Keterangan Miskin yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris

1. Datang Langsung Ke Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Alamat Jl. Pasar Baru – Pancung Taba KM 14 Kode pos 25653

2. Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Nagari Bayang Utara

3. Melalui Email bayangutarakec22@gmail.com

4. Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"