Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. Pegawai yang telah bekerja selama 2 (dua) tahun terhitung setelah pengangkatan PNS
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan ke Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  4. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  5. Surat keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi
  6. Print out Profil Perguruan Tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  7. Fotocopy PPK PNS 1 (satu) Tahun Terakhir
  8. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir
  9. Fotocopy Ijazah
  10. Fotocopy Transkrip Nilai

  1. PNS mengajukan permohonan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah ke Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, memproses usulan dan membuat rancangan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah
  4. Penandatanganan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah oleh Kepala BKPSDM
  5. BKPSDM menerbitkan Surat Keterangan telah memiliki Ijazah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah

Analis Pengembangan Kompetensi pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang 

 HP. 085295006699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah"