Penanggulangan Bencana (Tagana)

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP

  1. 1. Masyarakat mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan membawa KTP dan KK 2. Masyarakat mengisi daftar buku tamu dan menyampaikan keluhan 3. Melapor ke Front Office untuk selanjutnya diarahkan ke Petugas Pelayanan terkait 4. Setelah mendapatkan pelayanan, pastikan produk layanan yang di dapatkan sudah sesuai dengan jenis permasalahan 5. Meminta kontak yang dapat dihubungi terkait kebutuhan akan penyelesaian masalah yang telah di dapatkan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Terdapat SK Pengaduan sebagai Dasar Hukum Layanan Pengaduan pada Dinas Sosial Kab. Labuhanbatu Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Bencana (Tagana)"