Pembuatan Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Istri (KARIS)

No. SK: Nomor 086 Tahun 2023

  1. Laporan Perkawinan Pertama/kedua bagi janda atau duda (@2 rangkap)
  2. Bagi perkawinan kedua (duda/janda) wajib melampirkan fotokopi akte cerai/surat keterangan meninggal dunia
  3. Fotokopi SK pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  4. Fotokopi SK pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  5. Fotokopi SK Konversi NIP
  6. Foto suami/istri berwarna ukuran 2x3 cm (2 lembar)
  7. Akta Cerai/Surat Kematian bagi Perkawinan kedua

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami/Kartu Istri

1. Langsung Ke Front Office / Petugas Layanan

2. Email : bkdklaten@gmail.co

 3. Telp : (0272) 321046 ext.208

4. Twitter : @bkdklaten

5. Instagram : @bkpsdm.klatenkab

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Istri (KARIS)"