Penerbitan KK Baru

  1. Lampirkan Surat pengantar kelurahan/Kechik
  2. Pemohon Mengisi formulir F1.06
  3. Surat Keterangan Pindah (SKP)
  4. Biodata Penduduk (Lampiran SKP)
  5. Fotokopi buku nikah yang di legalisir
  6. Fotokopi akta kelahiran (jika ada)
  7. Fotokopi ijazah terakhir (jika ada)

  1. Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Register)
  5. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database (entry data)
  6. Kasi dan Kabid melakukan Verifikasi dan paraf untuk penerbitan KK
  7. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen KK secara Elektronik atau TTE
  8. petugas Menyerahan dokumen KK ke penduduk/Pemohon

Proses Pembuatan Kartu Keluarga KK  BaruMembutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penertiban Kartu Keluarga

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store