Pencantuman Gelar Dan Peningkatan Status Pendidikan

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir
  3. Akreditasi BAN PT
  4. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  5. Fotocopy Surat Ijin Belajar atau Keputusan Tugas Belajar dilegalisir
  6. . Print out Profil Mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  7. Fotocopy PPK PNS 2 (dua) tahun terakhir
  8. SK CPNS
  9. SK PNS
  10. SK Jabatan Struktural/Fungsional

  1. PNS mengajukan permohonan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan ke Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, dan menyampaikan usulan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan ke BKN Kanreg III Bandung melalui Aplikasi SIASN

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan yang diterbitkan oleh BKN

Analis Pengembangan Kompetensi pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang  

HP. 085295006699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencantuman Gelar Dan Peningkatan Status Pendidikan"