STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENGOBATAN KATARAK

  1. 1. Foto Copy KTP; 2. Foto Copy KK; 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Peratin/Lurah 4. Foto ukuran 3 R

  1. 1. Calon Peserta diajukan oleh Kecamatan atau TKSK; 2. Menunggu jadwal Bakti Sosial Katarak di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Lampung; 3. Verifikasi Data Calon Operasi Katarak 4. Pelaksanaan Operasi Katarak

11 Bulan

Gratis

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENGOBATAN KATARAK

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENGOBATAN KATARAK"