STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI/SURAT PENGANTAR PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

  1. 1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang memuat : Nama dan alamat organisasi, Akta pendirian dan susunan pengurus, Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan, Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu dan wilayah penyelenggara, mekanisme penyaluran, dan rincian pembayaran 2. Surat Pengantar dari Pemerintah Daerah setempat yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi dibidang Kesejahteraan Sosial; 3. Copy Akte Pendirian Organisasi/Badan Usaha; 4. ARD / ART Organisasi; 5. Susunan Kepanitiaan/Kepengurusan;

  1. 1. Permohonan Penyelenggaraan PUB diajukan secara tertulis antara lain : a. Nama dan alamat organisasi pemohon; b. Akte pendirian dan susunan pengurus; c. Terakhir kegiatan sosial yang telah dilaksanakan; d. Maksud dan tujuan Pengumpulan Uang atau Barang; e. Jangka waktu dan Wilayah penyelenggaraan; f. Mekanisme penyelenggaraan dan penyalurannya; g. Rincian pembiayaan; 2. Permohonan ditujukan kepada : Bupati Lampung Barat c.q. Kepala Dinas Sosial

1 Hari kerja

Gratis

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI/SURAT PENGANTAR PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI/SURAT PENGANTAR PENGUMPULAN UANG DAN BARANG"