STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODG )

  1. 1. ODGJ Terlantar di Jalanan ( anonim ) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan. 2. ODGJ Terlantar Dalam Keluarga a. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Peratin/Lurah; b. Berita acara Penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Yayasan; c. Foto Copy KTP; d. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial; 2. Asismen ke kelapangan; 3. Pengiriman pasien ODGJ Ke Yayasan yang telah terjalin kerjasama. (pasien dijemput oleh pihak yayasan); 4. Perawatan/rehabilitasi selama 6 (enam) bulan

12 Bulan

Gratis

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODG )

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODG )"