STANDAR PELAYANAN BANTUAN MUSIBAH BAGI KORBAN SOSIAL DAN KEBAKARAN

  1. 1. Surat Laporan Kejadian Musibah kepada Bupati Lampung Barat melalui Kepala Dinas Sosial; 2. KTP dan KK korban; 3. Bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang disalurkan oleh Pihak Dinas Sosial.

  1. 1. Mengajukan surat keterangan adanya bencana alam atau bencana sosial yang terjadi baik dari Kecamatan atau Pihak Pekon yang ditanda tangani oleh Camat atau Peratin; 2. Pihak Dinas Sosial melakukan peninjauan ke lokasi bencana alam maupun bencana sosial; 3. Setelah diadakan evaluasi terkait kelayakan, maka Dinas Sosial mengajukan Nota Dinas Permohonan Bantuan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 4. Untuk Bantuan Pangan Pihak Dinas sosial langsung memberikan bantuan 5. Untuk Bantuan keuangan menunggu proses pencairan dari BPKAD yang ditransfer melalui rekening korban.

2 Hari kerja

Gratis

STANDAR PELAYANAN BANTUAN MUSIBAH BAGI KORBAN SOSIAL DAN KEBAKARAN

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN BANTUAN MUSIBAH BAGI KORBAN SOSIAL DAN KEBAKARAN"