STANDAR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK

  1. SYARAT COTA (CALON ORANG TUA ANGKAT) 1. Usia minimal 30th dan maximal 55th; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Memiliki Agama yang sama; 4. Berkelakukan baik’ 5. Telah Menikah sah (minimal 5th ); 6. Anak hanya ada satu orang; 7. Mampu secara ekonomi dan sosial. SYARAT CAA (CALON ANAK ANGKAT) 1. Belum berusia 18 th; 2. Tergolong anak terlantar atau anak yang memerlukan perlindungan khusus; 3. Berada dalam asuhan lembaga; 4. Memerlukan perlindungan khusus PROSES ADMINISTRASI 1. Permohonan surat izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial ; 2. Surat Keterangan sehat Cota dari RS Pemerintah 3. Surat kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dr RS Pemerintah; 4. Surat keterangan fungsi organ reproduksi Cota (OBGYN); 5. Surat Ket.Catatan Kepolisian (SKCK) COTA; 6. Copy Surat Nikah; 7. Copy Akte Lahir COTA; 8. Copy Kartu Keluarga COTA; 9. Copy KTP COTA; 10. Surat/Keterangan penghasilan COTA; 11. Surat pernyataan Motivasi COTA yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak; 12. Surat pernyataan COTA akan memberi hak dan status yg sama; 13. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan anak angkat tentang asal-usulnya; 14. Surat pernyataan COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak perempuan dan memberi kuasa kepada Wali hakim; 15. Surat pernyataan COTA akan memberikan Hibah bagi anak angkatnya; 16. Surat pernyataan COTA akan memberikan ansuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya; 17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA; 18. Foto Calon Orang tua Angkat dan Calon Anak Angkat.

  1. 1. Pemohon menghadap petugas pelayanan 2. Pemohon menyerahkan berkas yang benar dan lengkap kepada petugas di loket pelayanan; 3. Petugas pelayanan kemudian memverifikasi berkas pemohon; 4. Kasi dan Kabid meneliti berkas yang di ajukan; 5. Ketika pemberkasan dinyatakan sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam perundang-undangan, berkas dikirim ke provinsi melalui surat rekomendasi untuk diverifikasi ulang. 6. Apabila telah layak, makaditeruskan ke Kemensos melalui Tim Perijinan dan Pengangkatan Anak ( PIPA); 7. Tim PIPA melakukan Sidang, apabila telah dinyatakan layak maka mengeluarkan Rekomendasi penetapan Orang Tua Angkat (OTA); 8. Selanjutnya Rekomendasi OTA dibawa ke Pengadilan untuk ditetapkan melalui Sidang Pengangkatan Anak di Pengadilan

12 Bulan

Gratis

Standar Pelayanan Pengangkatan Anak

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK"