STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

  1. 1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan 3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada Bank 4. Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial; 5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

  1. 1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan 3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada Bank 4. Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial; 5. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

2 Hari kerja

Gratis

STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)"