STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA PENYANDANG CACAT (PACA)

  1. 1. Mempunyai potensi, kemauan untuk mengembangkan usaha bersama; 2. Jumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang; 3. Memiliki struktur organisasi terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota 4. Kepengurusan dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok yang di SK kan oleh Lurah/Peratin.

  1. 1. Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh Lurah atau Peratin. 2. Bersedia menandatangani Berita Acara penerima program diatas materai setelah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial, maka kelompok penerima bantuan ditetapkan melalui Rekomendasi.

2 Hari kerja

Gratis

STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA PENYANDANG CACAT (PACA)

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA PENYANDANG CACAT (PACA)"