STANDAR PELAYANAN PENDIRIAN YAYASAN LKS/LKSA

  1. 1. Surat Permohonan di tujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat; 2. Fotocopy Akta Pendirian LKS/LKSA dari Notaris; 3. Fotocopy Surat Pengesahan LKS/LKSA dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; 4. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS/LKSA yang disahkan /dicatatkan di Notaris; 5. Fotocopy Rekening Bank atas nama LKS/LKSA; 6. Foto copy Fotocopy NPWP atas Nama LKS/LKSA; 7. Fotocopy KTP Pengurus LKS/LKSA; 8. Surat Ijin Domisili dari kepala desa/Lurah setempat; 9. Surat Keputusan Pengurus LKS/LKSA yang ditanda Tangani oleh Pembina LKS/LKSA; 10. Program Kerja Jangka Pendek, menengah dan panjang di Bidang Kesejahteraan Sosial; 11. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten lain apa bila LKS/LKSA memiliki cabang di Kota/Kabupaten lain; 12. Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA; 13. Fotocopi izin operasional perpanjangan (bagi LKS/LKSA yang mengurus perpanjangan Operasional); 14. Pas foto Ketua LKS/LKSA (uk.4x6, 3 lembar); 15. Foto/Dokumentasi Sekretariat/ Sarana dan Prasarana Lembaga

  1. 1. Usulan disampaikan oleh Ketua Yayasan atau yang mewakili (disertai surat mandat) kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat; 2. Seluruh berkas persyaratan diverifikasi oleh petugas; 3. Dinas Sosial berkoordinasi dengan ketua Forum LKSA kabupaten terkait kondisi LKSA yang diusulkan tersebut. 4. Hasil verifikas dan monitoring di lapangan terkait dengan kelayakan LKSA tersebut, dinas Sosial membuat SK penetapan LKSA

4 Hari kerja

Gratis

STANDAR PELAYANAN PENDIRIAN YAYASAN LKS/LKSA

WA 081273407171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENDIRIAN YAYASAN LKS/LKSA"