Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Kutipan Akta Kelahiran asli yang meninggal;
  5. Fotocopy KTP saksi (2 orang);
  6. Surat Kuasa pengisian Biodata bermaterai Rp. 10.000 bagi yang dikuasakan dan Fotocopy KTP Penerima kuasa;
  7. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya; a. Surat Keterangan dari Kepolisian; b. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

  1. Pemohon datang ke kantor Camat dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya).
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Meninggal Dunia

1. Datang Langsung Ke Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Alamat Jl. Pasar Baru – Pancung Taba KM 14 Kode pos 25653

2. Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Nagari Bayang Utara

3. Melalui Email bayangutarakec22@gmail.com

4 Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Meninggal Dunia"