Keputusan Tugas belajar

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. Pegawai Pegawai yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun terhitung dari pengangkatan PNS
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan ke Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat Ijin atasan langsung
  4. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  5. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  6. Asli Surat keterangan dari lembaga pendidikan
  7. Surat keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi
  8. Print out Profil Mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  9. Surat Keterangan dari Sponsor/yang membiayai pendidikan
  10. Surat Penawaran dari Sponsor
  11. Fotocopy PPK PNS 2 (dua) Tahun Terakhir
  12. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir

  1. PNS mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Tugas Belajar PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, memproses usulan dan membuat rancangan Keputusan Tugas Belajar
  4. Penandatanganan Keputusan Tugas Belajar sampai dengan jenjang pendidikan S2 oleh Sekretaris Daerah
  5. Penandatanganan Keputusan Tugas Belajar jenjang pendidikan S3 oleh Bupati
  6. BKPSDM menerbitkan Keputusan Tugas Belajar

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Tugas Belajar

Analis Pengembangan Kompetensi pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang 

HP. 085295006699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keputusan Tugas belajar"