Ijin Belajar

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. Pegawai yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun terhitung dari pengangkatan PNS
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan ke Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat Ijin atasan langsung
  4. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  5. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  6. Asli Surat keterangan dari lembaga pendidikan
  7. Surat keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi
  8. Jadwal Kuliah
  9. Jadwal Tugas kedinasan dari Perangkat Daerah
  10. Surat keterangan Bukan Kelas Jauh (Kecuali Universitas Terbuka)
  11. Fotocopy PPK PNS 2 (dua) Tahun Terakhir
  12. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir

  1. PNS mengajukan permohonan Ijin Belajar ke Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Ijin Belajar PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, memproses usulan dan membuat rancangan Surat Ijin Belajar
  4. Penandatanganan Surat Ijin Belajar sampai dengan jenjang pendidikan S1 oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
  5. Penandatanganan Surat Ijin Belajar jenjang pendidikan S2 oleh Kepala BKPSDM
  6. Penandatanganan Surat Ijin Belajar jenjang pendidikan S3 oleh Sekretaris Daerah
  7. BKPSDM menerbitkan Surat Ijin Belajar

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

Analis Pengembangan Kompetensi pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang 

 HP. 085295006699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Belajar"