Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun secara terus-menerus
  2. Mengajukan surat permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan serta dengan alasannya
  3. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  4. Foto copy Karpeg
  5. Foto copy Keputusan CPNS dilegalisir
  6. Foto copy Keputusan PNS dilegalisir
  7. Foto copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
  8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir
  10. Asli Surat Keterangan tidak memiliki hutang dari Kepala Perangkat Daerah

  1. PNS mengajukan permohonan CLTN ditujukan ke Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian
  4. BKPSDM mengusulkan CLTN ke Kantor Regional III BKN Bandung untuk mendapatkan persetujuan teknis
  5. Pembuatan draf rancangan keputusan CLTN

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rancangan Keputusan CLTN

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang 

HP. 082120860719

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)"