No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dapat diadukan secara langsung kepada kasi pelayanan umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store