Persetujuan bangunan gedung (PBG)

No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024

  1. Membawa format dari dinas perumahan dan kawasan permukiman yang ditujukan untuk bupati
  2. Membawa surat pernyataan tidak menjual mineral logam dan batuan dari dinas perumahan dan kawasan permukiman
  3. Membawa surat pernyataan dari dinas perumahan dan kawasan permukiman
  4. Membawa surat pernyataan tidak sengketa dari dinas perumahan dan kawasan permukiman
  5. Membawa surat batas tanah dari dinas perumahan dan kawasan permukiman
  6. Membawa surat izin lingkungan dari dinas perumahan dan kawasan permukiman
  7. Membawa surat keterangan izin pemakaian tanah dari dinas perumahan dan kawasan permukiman
  8. Membawa Kartu Tanda Penduduk (ktp)
  9. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  10. Membawa sertipikat tanah asli

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dapat diadukan secara langsung kepada kasi pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan bangunan gedung (PBG)"