Pelayanan Penerbitan Izin Perjalanan ke Luar Negeri (Exit Permit) dan Rekomendasi Visa

  1. Surat dari instasi asal/pengusul
  2. SP Setneg atau Surat Perintah/Surat Tugas (untuk TNI, Polri, PNS Tertentu)
  3. Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas yang sah dan masih berlaku

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Perjalanan ke Luar Negeri (Exit Permit) dan Rekomendasi Visa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Perjalanan ke Luar Negeri (Exit Permit) dan Rekomendasi Visa"