Standar Pelayanan Rawat Gabung

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. SEP
  2. Formulir Rekam Medis

  1. Bayi baru lahir spontan di ruang bersalin, keluarga mengurus berkas RM, ibu dan bayi pindah ke ruang nifas
  2. BBL dengan tindakan persalinan, afiksia ringan / sedang dan resiko tinggi masuk ke perinatologi, setelah keadaan ibu dan bayi membaik bayi dipindahkan ke ruang nifas untuk rawat gabung dengan ibunya
  3. BBL denganSC dari OK masuk ke perinatologi 6 jam observasi, setelah keadaan ibu dan bayi membaik bayi dipindahkan ke ruang nifas untuk rawat gabung dengan ibunya
  4. Setelah ibu dan bayi pulih dan membaik oleh DPJP di perbolehkan pulang maka menyelesaikan administrasi di loket pembayaran baru pulang.

> 2 jam sesuai kondisi pasien

  1. Pasien umum tarif sesuai peraturan yang berlaku di RS
  2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
  3. Jasa sarana dan BHP sesuai Per Biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di RS

Pelayanan Rawat Gabung : 1. Perawatan Bayi, 2. Konseling ASI eksklusif, 3. ASI Eksklusif, 4. Manajemen Laktasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website                      : rsud.sanggau.go.id
  4. Email                          : rsud.sanggau@yahoo.com                                      dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Gabung"