Layanan Rekomendasi Izin Opersional satuan pendidikan

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Surat permohonan
  2. Akte notaris pendirian yayasan /lembaga
  3. Susunan pengurus yayasan/lembaga
  4. Akte/surat keterangan status kepemilikan tanah/yayasan/lembaga
  5. SK penetapan kepala sekolah oleh yayasan
  6. SK penetapan Komite sekolah oleh kepala sekolah
  7. Daftar Perserta Didik
  8. Data guru dan tenaga kependidikan
  9. Data sarana dan prasarana sekolah
  10. Data analisis sumber peserta didik
  11. Surat persertujuan dari sekolah / Lembaga setara diwilaya sekitar
  12. Surat Persetujuan dari masyarakat sekitar
  13. Suarat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan
  14. surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin smp
  15. surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin sd
  16. sumber pembiayaan bagi penyelenggara satuan pendidikan
  17. Dana sekolah/Lembaga
  18. Rencana Induk pengembangan sekolah (RIPS) Proposal dibuat rangkap 2 (Dua) di tanda tangani pemohon

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas teknis penyampaikan berkas kepada pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisi
  5. Proses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikan
  6. Pembuatan surat rekomendasi terkait izin pendirian satuan pendidikan
  7. Petuas meregister surat rekomendasi yang telah ditanda tangani kepada dinas dan mendokumentasikan arsip

15 (lima belas) hari kerja (setela memperoleh rekomendasi dari tim verifikasi)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendididkan

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038

2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dikbud@pasuruankota.go.id