Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Surat permohonan izin usaha simpan pinjam
  2. Bukti setor modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum
  3. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian
  4. Fotokopi Anggaran Dasar dan/atau Perubahan Anggaran Dasar terakhir
  5. Fotokopi rekening bank atas nama koperasi
  6. Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
  7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola
  8. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas koperasi
  9. Fotokopi NPWP koperasi
  10. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  11. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja
  12. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi
  13. Sertifikat standar kompetensi pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi salah satu pengurus atau pengelola

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam

1. Kotak Saran 

2. Kotak Pengaduan 

3. SMS dan Whatsapp 082321441021 

4. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 

5. Pengaduan Langsung 

6. Telp/Fax (0265) 2641122 

7. Lapor.go.id 

8. IG: diskopdagin_kab.pangandaran 

9. E-mail: diskopdagin.pangandaran@gmail 10.Website:disdagkop.pangandarankab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam"