Standar Pelayanan Kebidanan

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. SEP
  2. Formulir Rekam Medis

  1. Pasien menuju ke loket rajal atau IGD
  2. Pasien ke Rajal bila kondisi perlu penanganan lebih lanjut diarahkan ke IGD
  3. Pasien ke IGD diarahkan ke Triase Kebidanan / Ponek
  4. Pendamping pasien melakukan pendaftaran di loket Ranap
  5. Bidan melakukan anamnese dan pemeriksaan kebidanan dan berkoordinasi dengan dokter jaga IGD
  6. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Dokter Obsgin dan kandungan
  7. Pasien dilanjutkan ke Ruang Kebidanan
  8. Dokter spesialis Obsgyn dan kandungan melakukan pemerikasaan dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang
  9. Pasien disiapkan untuk tindakan maternal ruang ok, ruang nifas, ruang bersalin atau ruang lainnya seperti ICU
  10. Pasien kembali ke ruang kebidanan setelah sembuh bisa langsung pulang dengan menyelesaikan administrasi di loket pembayaran
  11. Pasien yang perlu penanganan intensif setelah membaik dapat kembali ke ruang kebidanan sampai pemulihan atau bisa pulang dengan menyelesaikan administrasi di loket pembayaran terlebih dahulu
  12. Pasien yang perlu penanganan lanjutan bisa dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi.

>6 jam atau sesuai dengan kondisi pasien  

  1. Pasien umum tarif sesuai peraturan yang berlaku di RS
  2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
  3. Jasa sarana dan BHP sesuai PerBiaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di RS

pelayanan kebidanan dan kandungan

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website                     : rsud.sanggau.go.id
  4. Email                         :rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kebidanan"