Standar Pelayanan Bimtek/Diklat

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Mendapat Surat Ijin Prinsip menyelenggarakan Pelatihan atau Bimtek dari Instansi Pembina;
  2. Terpenuhinya rencana kebutuhan nyata dalam rangka peningkatan kinerja instansi/unit kerja instansi yang bersangkutan baik dibidang teknis subtantif maupun bidang teknis administratif;
  3. Jumlah Peserta terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku untuk 1 (satu) kelas pembelajaran;
  4. Penyelenggaraan dan pengiriman peserta pelatihan memperhatikan kompetensi dan azas manfaat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi/unit keja instansi yang bersangkutan;
  5. Penyelenggaraan dan pengiriman peserta pelatihan juga memperhatikan kompetensi dan azas manfaat dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi/unit kerja instansi yang bersangkutan.

  • Persiapan
    1. Membentuk Tim Penyelenggara;
    2. Menetapkan peserta pelatihan;
    3. Membuat SK Pengajar pada Penyelenggaraan;
    4. Membuat Jadwal Pelaksanaan (per minggu/per hari);
    5. Membuat Surat Pemanggilan Peserta Diklat;
    6. Mengirimkan Surat Pemanggilan Peserta ke masing2 SKPD;
    7. Menyiapkan ATK untuk peserta diklat;
    8. Membuat Laporan Penyelenggaraan Diklat;
    9. Membuat Absen Peserta diklat;
    10. Menyiapkan formulir evaluasi fasilitator dan penyelenggara;
    11. Menyiapkan regestrasi peserta (pemberkasan / daftar ulang)
  • Pelaksanaan
    1. Menyiapkan daftar acara pembukaan;
    2. Menyiapkan Daftar hadir undangan;
    3. Menyiapkan Absen Peserta;
    4. Menyiapkan Laporan Penyelenggara;
    5. Mengkonfirmasi pengajar yang mengisi diklat sehari sebelumnya;
    6. Meng-copy absen peserta dan absen pengajar tiap hari pembelajaran;
    7. Mengumpulkan bahan ajar dari pengajar;
    8. Menyimpan bahan ajar yang diberikan oleh pengajar;
  • Penyelesaian Dan Evaluasi
    1. Membuat daftar acara penutupan;
    2. Membuat STTPL;
    3. Membuat nota dinas penandatanganna STTPL;
    4. Membuat Laporan Penyelenggaraan diklat;
    5. Membuat evaluasi pelaksanaan diklat bagi peserta, WI, dan panitia.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

STTP / Sertifikat Pelatihan

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui DM Instagram (https://s.id/IG-BKPSDMKKR), Email (bidangpsdm.kkr@gmail.com, Kanal Lapor (https://lapor.go.id);
  3. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimtek/Diklat"