Surat keterangan ahli waris

No. SK: 800/1.3.3/Kep.106/BKPSDM/III/2024

  1. Membawa formulir keterangan ahli waris
  2. Membawa fotocopy akta kematian / surat kematian
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Dapat diadukan secara langsung kepada kasi pelyanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"