Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

No. SK: 185/NAKERTRANS/2024

  1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  2. Mampu mengoperasionalkan komputer word/excel/power point.
  3. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, mengelola data, administrasi umum, persuratan dan mekanisme pembuatan laporan.
  4. Mengetahui tugas dan fungsi sistem dan prosedur pemerintahan.
  5. Memahami peraturan dan Undang-undang ketenagakerjaan.

  1. Laporan Pemohon (penyandang Disabilitas) ? Pemrosesan ? Survey ke Lokasi yang dilaporkan ? koordinasi ke Desa dan Kecamatan ? identifikasi terhadap ragam penyandang disabilitas ? memberikan pelatihan berbasis kompetensi dan kewirausahaan ? melaksanakan penempatan bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas ? Monitoring Penyandang Disabilitas yang diperkerjakan ? membuat laporan disabilitas yang terdaftar.

1 (satu) Bulan terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

EMIWARNI,SE.,MM

0813-7342-5477

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan"