Kompensasi Pelayanan

No. SK: 04 Tahun 2022

  • Kompensasi Pelayanan
    1. Membawa Kembali Berkas Yang Semula Salah

  • Kompensasi Pelayanan
    1. Pemohon datang Kembali ke Kantor Kecamatan Surian dan Menyerahkan Kembali dokumen yang salah kepada petugas pelayanan publik.
    2. Dokumen Yang Salah Diserahkan Kepada Operator Untuk Di Entry/Edit Kembali.
    3. Operator Mengentry Ulang Data
    4. Operator Memberikan Penjelasan Kepada Pemohon Terkait dan Akan Dihubungi Kembali Jika Berkas Pengajuan Selesai.

Waktu Penyelesaian Kondisional

Tidak dipungut biaya

Kompensasi Pelayanan (Penerbitan Ulang Berkas Yang Semula Salah)

Untuk Pengaduan Bisa Mengirim Email ke Kecsurian@gmail.com atau Bisa Mengirim Pesan Ke Media Sosial Kecamatan Surian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kompensasi Pelayanan"