Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 04 Tahun 2022

  • Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Anak Yang Akan Diajukan Pembuatan KIA
    4. Membawa Fotocopy KTP Orangtua
    5. Untuk Anak Dari Usia 5-16 Tahun Membawa Pas Foto Ukuran 2x3 (Latar Sesuai Tahun Kelahiran Anak)

  • Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Surian dan Menyerahkan Surat Pengantar dari Desa ke Petugas Pelayanan Publik Kecamatan Surian.
    2. Petugas Pelayanan Publik Mencatat dan Menerbitkan Nomor Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Yang Diajukan Oleh Pemohon.
    3. Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Langsung Diserahkan Kepada Camat atau Pejabat Terkait Untuk Ditandatangani
    4. Petugas Pelayanan Publik Menyerahkan Kembali Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian Kondisional

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk Pengaduan Bisa Mengirim Email ke Kecsurian@gmail.com atau Bisa Mengirim Pesan Ke Media Sosial Kecamatan Surian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"